close menu

Masuk


Tutup x

Tak Terima Ditegur, Edi Tega Aniaya Bapak Mertuanya

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP), – Tidak terima karena ditegur oleh mertuanya, Edi Utomo (27), seorang wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang lantas melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada punggung bagian belakang.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Senin (26/08/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, di depan halaman rumah pelaku. “Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48), berprofesi tani, yang merupakan bapak mertua pelaku. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/06/2019).

Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang ribut mulut dengan istrinya. Yang mana rumah korban berada persis di samping rumah pelaku. Pelaku yang merasa tidak terima karena ditegur korban, secara tiba-tiba langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka di tubuhnya. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.

Berbekal laporan dari korban, petugas segera mencari keberadaan pelaku. Hari Selasa (27/08/2019), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang pulang ke rumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (KP).


Editor : Muhammad Faisal

Pewarta : Hepi Suhara

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

READ  Ratusan Masyarakat Hadiri Tablig Akbar Isra’ Mi’raj di Polres Tulang Bawang