Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) warung yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Sri Painem (75), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
“Laporannya tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 112 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 31 Agustus 2019, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 1,2 Juta dan rokok berbagai merk yang semuanya ditaksir dengan total senilai Rp. 12 Juta,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (13/09/2019).
Korban baru mengetahui kalau warung miliknya telah di curi saat Muinem (50), berprofesi wiraswasta, yang merupakan anak kandung korban menghubungi via telephone, hari Sabtu (31/08/2019), sekira pukul 05.00 WIB, saat korban sedang berbelanja di pasar.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung pulang dan melihat isi warungnya. Ternyata selain uang tunai sebanyak Rp. 1,2 Juta yang disimpan di dalam warung, korban juga kehilangan 7 pack rokok hit mild, 7 pack rokok dunhill hitam, 5 pack rokok surya pro, 5 pack rokok apache 12, 4 pack rokok apache 20, 6 pack rokok surya 15, 2 pack rokok LA bold, 4 pack rokok classmild dan 3 pack rokok sampoerna mild, pelaku masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara di congkel.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya Kamis (12/09/2019), sekira pukul 01.00 WIB, di Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, pelaku berhasil ditangkap.
“Adapun identitas dari pelaku yaitu berinisial PI (31), berprofesi wiraswasta, warga Jalintim (jalan lintas timur), Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.
Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 25 bungkus rokok dunhill hitam, 10 bungkus rokok apache filter, 25 bungkus rokok surya pro, 64 bungkus rokok apache kretek, 12 bungkus rokok sampoerna mild, 20 bungkus rokok gudang garam surya, 30 bungkus rokok magnum mild, 20 bungkus rokok hits mild dan 10 bungkus rokok class mild.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang