Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam menyatakan belum mengetahui adanya dugaan double job dan pemalsuan tanda tangan (PJ) Kepala Pekon oleh Sekdes Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak.
Ketika diminta keterangan Senin, 14 Oktober 2019 kepada wartawan Gustam mengatakan persoalan tersebut dimungkinkan karena keterbatasan tenaga. Sedangkan persoalan pemalsuan tanda tangan menurutnya jelas menyalahi aturan dan bentuk pelanggaran pidana.
Menurut Gustam, untuk jabatan seorang Sekdes atau Sekrertaris Pekon, belum memahami apakah boleh atau tidak memegang jabatan lain seperti TKS. “Mungkin karena keterbatasan orang atau memang tidak ada orang lagi, sehingga dapat menduduki sekaligus dua jabatan. Atau mungkin ditunjuk, yang artinya membutuhkan tenaga, selama tak melanggar, sah-sah saja,” sebutnya.
Terkait pemalsuan tanda tangan, kata Gustam secara hukum itu menyalahi. Apabila dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas. Ada pasal KUHPidana yakni pasal 263, termasuk bentuk tindak kriminal. “Ini bisa saja dilaporkan ke kami, masuk di live aduan dan segera diproses. Mengenai ini, belum ada yang melaporkan,” tandasnya.
Kedepan, lanjut Gustam, antisipasi kejadian serupa di pekon-pekon yang dipimpin (PJ), dirinya menghimbau kepada para (PJ) agar dapat melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai aturan dan mekanisme serta mengacu pada Perbub yang sudah ada. Sehingga permasalahan-permasalahan mekanisme terkait administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaannya, bisa sesuai dengan yang di Musdes-kan oleh masyarakat melalui APBDes.
Selanjutnya, soal dugaan double job dan pemalsuan tanda tangan Pj Kakon oleh Sekdes di Tanjung Raja, Cukuh Balak, pihak Inspektorat akan menunggu hasil laporan dari pihak pelapor atau dari Kepolisian.
“Berkaitan dengan oknum Sekdes yang melakukan pemalsuan tanda tangan yang sudah beredar luas dari media online, kami sifatnya menunggu dulu, adakah yang melaporkan. Jika nanti ada, maka kami akan tindaklanjuti. Kalau sebatas informasi, kami sudah mendengar dan mengetahui. Tapi belum diproses, karena memang belum ada laporan masuk ke Inspektorat,” terangnya. (KP).
Kontributor : Tim AJOI
Editor : Arzal