Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Residivis Narkoba Ibnu Hajar alias Toyib (42 tahun) warga Kabupaten Oku Timur, kembali meringkuk di tahanan, setelah Tim Satnarkoba Polres Oku berhasil membekuk tersangka di kediamannya 23 Juli lalu. “ Tersangka merupakan target operasi, yang sudah lama di incar oleh petugas kita, ” kata Kapolres Oku, AKBP Dra. NK. Widayana Sulandari, dalam jumpa pers bersama jajaranya di Mapolres Oku, Rabu (1/08/2018).
Menurut keterangannya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku 21 paket kecil sabu-sabu seberat 6 gram, yang tersimpan pada lipatan selimut milik tersangka. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan senjata api genggam rakitan berikut 12 peluru aktif siap pakai. Kapolres menjelaskan, tersangaka Toyib bakal di ancam pasal berlapis, yakni pasal 114, dan pasal 112 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
Terkait yang terjadi, Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Oku, untuk selalu memperhatikan, dan mengingatkan kepada setiap anggota keluarga tentang bahaya narkoba. “ Bahkan jika melihat, atau mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya, harap melaporkan ke Polres Oku, “ imbuh Kapolres. (Syahril).