Penulis: admin |
PADANG, (KP),- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan Penanggungjawab Koran Jejak News terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Pada agenda sidang ke 18, Kamis (16/8/2018) menghadirkan Ahli Pers dari Dewan Pers.
Rustam Fachri, Ahli Pers dari Dewan Pers, yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengungkapkan di depan Majelis Kakim yang diketuai oleh Syukri, SH dan JPU Syawaluddin Muhammad SH, MH, bahwa wartawan yang belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan, sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEJ).
Sidang bakal di lanjutkan pada Selasa (28/8/2018) nanti, guna mendengarkan keterangan saksi, yang akan di hadirkan penasehat hukum terdakwa. Seperti di ketahui sebelumnya, di hadapkannya Ismail Novendra, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, terkait pemberitaan di Koran Jejak News, pada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut di laporkannya Ismail selaku penanggungjawab Koran Jejak News oleh Afrizal Djunit, yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar, pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik, yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung di respon secara kilat, oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka, pada 8 September 2017. Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi, dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 Nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut, dinyatakan bahwa, pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi yang Direktur Operasionalnya adalah Paman Kapolda Sumbar, adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Selain itu, Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu, dan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers.
Ditempat terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Ismail Novendra yakni Boy Roy Indra, SH mengatakan, kepada beberapa wartawan bahwa secara lugas, dan tegas Ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan telah menyatakan wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan, sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.
Ditambahkan Boy, Rustam Fachri selaku Ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan mengakui bahwa Surat Dewan Pers Nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat Dewan Pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan Dewan Pers, dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetio.
Masih menurut Boy, terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, tidak pernah digelar di Dewan Pers. Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/ 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan prifesi wartawan.
Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari Dewan Pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut, pada Majelis Hakim dalam persidangan. Terakhir, Boy Roy Indra, yang juga di dampingi, Anul Zufri SH,MH berkeyakinan, bahwa kliennya Ismail Novendra, akan bebas, dan lepas demi hukum. (KP/Press Release).