Penulis: admin |
BINTAN, (KP),- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bintan Nomor : 455/IX/2018 Tertanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Pj. Kades Malang Rapat, Rizki Bintani serta pengangkatan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD. Maka diberlakukanlah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Malang Rapat kepada Savarius Boli Arrahman.
Usai melantik Kades PAW Desa Malang Rapat, dalam sambutannya Bupati Kabupaten Bintan, H. Apri Sujadi, S.Sos, meminta agar kades terpilih mampu melaksanakan tugas, dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ” Masa jabatan Kades PAW yang sisanya sekitar satu tahun setengah lagi. Kita harapkan mampu melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” imbuh Apri.
Selain itu, Apri juga mengingatkan terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Dimana menurutnya, perangkat desa khususnya Kepala Desa hendaknya harus transparan, dan mampu menjalin komunikasi, serta bekerjasama dengan semua pihak, hingga tidak ada yang tersandung hukum nantinya. “ Ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai ada kesalahan. Bila ada hal-hal belum di mengerti sampaikan, ada Pemerintah Kecamatan, nanti kecamatan akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten, maka terus saling menjalin komunikasi, ” tutup Apri. (Ambox/Media Centre Bintan).