Penulis: admin |
ONOKAE.COM — Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang ramai di masyarakat.
Tindakan ini digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan.
Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak.
Diberitakan Kompas.com, secara lengkap, inilah langkah pengecekkannya;
* Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
* Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
* Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
* Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah ‘No Data Available’
* Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan
Kondisi jika tidak mendapatkan notifikasi
Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu�kendaraan bermotor�terjaring�tilang elektronik�pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku.
Namun dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.
Sehingga pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.
Apabila pemilik atau pengendara memiliki tanggungan bukti pelanggaran, segeralah untuk menyelesaikan tanggung jawab ini.
Sebab apabila abai, pihak terkait akan memblokir STNK-nya.
Adapun untuk acuan sanksi pelanggaran lalu lintas sendiri akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang�lalu Lintas�dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Cara Bayar Tilang Elektronik Sesuai Prosedur, Jangan Terlambat STNK Bisa Diblokir
Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara membayar�tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement�(ETLE).
Untuk diketahui, aturan ini resmi berlaku sejak Maret 2021.
Lantas bagaimana mengurus denda jika terkena tilang?
Setelah terjadi pelanggaran, maksimal tiga hari petugas kepolisian akan mengirimkan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran�tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website�https://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan�diblokir.
Untuk pembayaran denda petugas akan mengeluarkan surat tilang. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda.�Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Sumber • Kompas