Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Zulfikri Umari (42) tertunduk lesu saat ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres OKU.
Zulfikri Umari dihadirkan dalam konferensi pers tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017.
Kapolres OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian S.Kom, Selasa siang (26/2) menyatakan, modus operandi pelaku melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp 481.057.200,-.
“Pencairan ini dilakukan oleh pelaku sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan Dana Desa yang dicairkan pelaku digunakan untuk keperluan pribadi yakni membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp150 juta, biaya ke Jakarta dan untuk biaya pengobatan pria sang Kepala Desa.
“Kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 359.087.000,- .” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus korupsi tersebut berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza seharga Rp150 juta, serta penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka di Bank Sumsel Babel Baturaja dan melakukan pembekuan saldo rekening tersangka sebesar Rp 96 juta.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Syahril).