Penulis: admin |
BINTAN, (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, menyepakati persetujuan pengesahan Ranperda APBD-Perubahan tahun 2018, sebesar Rp.1,185 Triliun. Nota kesepakatan tersebut di tandatangan langsung oleh Ketua DPRD Bintan H. Nasar Ahmad, dan Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, berserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Trijono, tepatnya pada hari Jum’at (28/9/2018) sore. Penandatanganan kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2018 tersebut, disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bintan, Drs. Adi Prihantara, MM, Kepala DPKAD, Mohd Setioso, dan Anggota DPRD, beserta pimpinan OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut di sepakati total belanja APBD-P tahun 2018 mencapai Rp 1,185 Triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.527,819 Miliar. Belanja langsung Rp.657,668 Miliar. Sementara, proyeksi pendapatan sebesar Rp.1,011 Triliun. Dimana selisih antara belanja dengan pendapatan daerah, sekitar Rp.174,143 Miliar. Dengan Silpa tahun anggaran sebelumnya mencapai Rp.176,143 Miliar. ” Terjadi surplus mencapai Rp.2 Miliar, hingga bisa dipastikan Kabupaten Bintan tidak mengalami defisit anggaran hingga akhir tahun 2018. Karena anggaran untuk pembangunan daerah lebih besar dari belanja, ” terang Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos.
Kata Apri, dirinya sangat mengapresiasi atas kerja keras Badan Anggaran serta Komisi DPRD Kabupaten Bintan, yang telah bekerja keras dalam pembahasan anggaran. Dimana hal ini merupakan suatu bentuk kontrol fungsi pengawasan anggaran oleh legislatif dalam pembangunan daerah. ” Kita juga sangat berterimakasih atas kerja keras dari Banggar dan Komisi DPRD Kabupaten Bintan, yang melakukan pembahasan dalam pengawasan anggaran, tentunya sangat kita apresiasi, ” tutup Apri. (Ambox/Media Centre Bintan).