Penulis: admin |
ANAMBAS (KP),- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) Abdul Haris, SH, Rabu 28 Agustus 2019 menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Imran itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten dan Staf Ahli, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Anambas.
Bupati Anambas, Abdul Haris pada pengantar nota keuangan Raperda RAPBD Perubahan itu mengungkapan pada tahun 2019 perubahan APBD menunjukkan terjadi surplus dari ABPD induk tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp 52.334.212.507,62. “Atau mengalami peningkatan sebesar 4.31% surplus tersebut terdiri dari surplus pendapatan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun anggaran 2018,” ujarnya.
Katanya, penyusunan Rancangan Perubahan ABPD tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Untuk lebih khususunya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Anambas menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 mengalami kenaikan sebesar 3,51% atau Rp 1.208.092.596.455,20 dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2019. Dimana menurut Bupati Kepulauan Anambas, kenaikan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kenaikan Rp 5.116.738.642,00 atau mengalami kenaikan sebesar 13,67%, dana perimbangan pada rancangan perubahan APBD tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp 1.060.133.627.531,00 atau mengalami peningkatan sebesar 4,81%.
Menurutnya, dari total perkiraan atau target penerimaan pendapatan daerah sebesar Rp 1.208.092.592.455,00 diperuntukan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 443.554.519.306,56 atau naik sebesar 4,46% dari perbandingan belanja tidak langsung pada APBD Anambas dan belanja langsung dialokasikan Rp 821.759.129.389,06 atau mengalami kenaikan 4,24% dari perbandingan total belanja langsung pada APBD Anambas tahun anggaran 2019.
Berdasarkan fostur belanja pada perubahan APBD Anambas tahun anggaran 2019 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa struktur belanja pada perubahan APBD Anambas tahun anggaran 2019 tergolong sehat dengan komposisi belanja tidak langsung terhadap belanja langsung sebesar 35,05% dan 64,95%. “Dengan demikian, jumlah belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.265.813.648.695.62 jika dibandingkan dengan penganggaran APBD induk tahun anggaran 2019 belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 4,31% atau Rp 52.334.212.507.62,” paparnya.
Sebelum ditutup, Bupati Anambas menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama saat melaksanakan tugas kepada para anggota DPRD Anambas periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa baktinya pada akhir bulan Agustus 2019. (KP).
Pewarta : Azmi Aneka Putra