Penulis: admin |
Natuna, (KP), – Tepatnya pada Kamis (19/7/2018) siang, Wakil Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna. Kehadiran Wakil Bupati, beserta Pimpinan OPD, yang disaksikan oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Anggota DPRD itu, dalam rangka mendengar menyampaikan pandangan akhir fraksi dari Anggota DPRD Kabupaten Natuna, terkait 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Acara yang berlangsung dalam Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD itu, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Yusripandi. Dalam sambutannya Yusripandi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) adalah regulasi yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda), sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan produk hukum daerah. Dimana pembentukan Perda mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengembalian yang berpedoman kepada ketentuan perundang undangan berlaku.
Sebagai pemimpin rapatm Yusripandi selanjutnya mendengarkan penyampaian pandangan akhir fraksi, diantaranya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Pejuangan Nurani Rakyat. Dimana seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap 6 Raperda yang telah diajukan, dan selanjutnya disahkan menjadi Perda Kabupaten Natuna Tahun 2018.
Enam Raperda yang telah disetujui tersebut antara lain, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penanaman Modal Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Restribusi Perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Raperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna tahun Anggaran 2017. Tidak termasuk Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam.
Dalam penyampain pendapat akhir fraksi-fraksi, ada beberapa saran masukan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, diantaranya agar Raperda yang sudah final segera dilaksanakan, tanpa harus ditunda-tunda, serta pelaksanaan penyusunan APBD tahun berikutnya harus sesuai dengan kebutuhan OPD Kabupaten Natuna. Dengan harapan hasil laporan keuangan lebih akuntabel dan transparan. Pada akhir sambutannya Yusripandi menyampaikan bahwa Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubenur Kepulauan Riau, untuk evaluasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Jauh hari sebelumnya, Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepri Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si telah menyampaikan lebih kurang sebanyak tujuh Ranperda. Diantaranya, Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestic. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Ranperda tentang perpanjangan izin pekerjaan tenaga asing. Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Batu Hitam. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Ranperda tetang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tetang penyelenggaraan penanaman modal daerah.
Menurut Hamid Rizal, semuanya mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki berdasarkan prinsip otonomi daerah. Keseluruhan Ranperda yang diajukan menurut Hamid Rizal, merupakan peraturan yang dipersiapkan untuk melengkapi berbagai persyaratan terbentuknya Provinsi baru. Dimana saatnya nanti Natuna sudah memiliki perangkat regulasi yang berkepastian hukum bagi mengelola segala potensi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah. (KP).
Narasi : Koran Perbatasan
Photo : Istimewa