close menu

Masuk


Tutup x

Waspada Tindak Penipuan dan Hoaks Mengatasnamakan BPJAMSOSTEK

Waspada Tindak Penipuan dan Hoaks Mengatasnamakan BPJAMSOSTEK
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun. - Foto: Erafzon Saptiyulda AS

Penulis: |

ONOKAE.COM — Masyarakat diimbau mewaspadai tindak penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali terjadi seiring beredar hoaks pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.

Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022, mengatakan hal tersebut tidak benar.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Dirut Anggoro Eko Cahyo.

“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” kata Oni.

Hingga saat ini belum ada laporan baik dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

READ  Tulis Artikel Gratis Cocok Buat Kamu Yang Hobi Menulis

Dia menyatakan seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 


Sumber • Antara