close menu

Masuk


Tutup x

Asyik Pesta Narkotika di Mess Perusahaan, Empat Warga Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP),- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RO alias KE (28), ES (35), SY (35) dan YU (38). Mereka merupakan pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (21/5), sekira pukul 22.00 WIB, di Mess Seruni PT. Bumi Waras, Tiyuh/Kampung Sakti Jaya.

“RO alias KE dan ES yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih. SY yang berprofesi wiraswasta dan YU yang berprofesi satpam, mereka merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby, kepada wartawan Jum’at (24/5).

Menurut Iptu Boby Yulfia penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di Mess Seruni PT. Bumi Waras sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Iptu Boby Yulfia petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di Mess tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Ditempat tersebut terdapat para pelaku dan ditemukan BB (Barang Bukti) sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

Iptu Boby Yulfia memastikan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP, petugas kami berhasil menyita BB satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sabu, satu buah pipet, satu buah korek api gas dan tas selempang berwarna coklat.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

READ  Gabungan Reskrim Polres OKU dan Polsek Kikim Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KP).


Pewarta : Aptori

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang