close menu

Masuk


Tutup x

Pemilik Lahan dan Pemkab Bintan Sepakat Jalan Lintas Barat Kembali Dikerjakan

Bupati-Kabupaten-Bintan-H-Apri-Sujadi-S.Sos-dalam-situasi-rapat-membahas-pembangunan-lanjutan-jalan-lintas-barat

Penulis: |

BINTAN, (KP),- Setelah sempat terhambat dikarenakan permasalahan miskomunikasi ganti rugi lahan beberapa waktu yang lalu. Proyek Jalan Lintas Barat Lanjutan yang menghubungkan Kecamatan Toapaya dan Kecamatan Bintan Timur (Bintim) akan kembali dikerjakan. Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Kabupaten Bintan H Apri Sujadi, S.Sos bersama sejumlah pemilik lahan di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Kamis (26/7/2018) pagi.

Bupati-Kabupaten-Bintan-H-Apri-Sujadi-S.Sos-bersama-sejumlah-pemilik-lahan-usai-membahas-rapat-pembangunan-lanjutan-jalan-lintas-barat

Rapat yang juga dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kajari Bintan Sigit Prabowo, Perwakilan Dandim 0315 Bintan, Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, Dinas PUPR Kabupaten Bintan serta pemilik lahan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya pekerjaan Jalan Lintas Barat tetap akan dilanjutkan pada tahun ini, sembari menunggu proses pergantian, ganti rugi lahan yang telah disepakati.
” Telah kita sepakati bersama tadi, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan jalan ini bagi pengembangan akses ekonomi masyarakat kedepannya. Jadi proses pekerjaan jalan tetap dilanjutkan tahun ini juga, sembari proses ganti rugi lahan berjalan. Yang perlu diketahui bersama adalah bahwa harga ganti rugi lahan itu bukan harga dari pemerintah, namun berdasarkan penetapan harga dari kajian Tim Independen (Tim  Appraisal), ” terang Apri.
Menurut Apri, hasil rapat bersama tadi telah disepakati bahwa pemerintah daerah akan meminta Tim Appraisal untuk mengkaji kembali terkait harga ganti rugi lahan tersebut. Apri, juga meminta agar Dinas PUPR Kabupaten Bintan, BPN Bintan serta pemilik tanah segera turun ke lokasi lapangan, guna mendudukkan kembali proses lahan yang akan diganti rugikan. ” Sudah saya instruksikan agar Dinas PUPR Kabupaten Bintan menggandeng BPN Bintan dan pemilik lahan, hari ini juga langsung turun ke lokasi lapangan guna meluruskan beberapa data yang diperlukan dilapangan, ” tutup Apri.
Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kabupaten Bintan, diketahui bahwa lahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengembangan Jalan Lintas Barat Lanjutan, lebih kurang sekitar 66.837 M2. Untuk pekerjaan tersebut, lahan yang sudah dibebaskan seluas 15.657 M2, dan yang belum dibebaskan berkisar 51.180 M2. (Ambox/Media Centre Bintan).

READ  Peresmian Masjid Agung II Ditunda, Begini Alasannya