close menu

Masuk


Tutup x

Nunggak Pajak Kendaraan Sampai 5 Tahun Tanggung Akibatnya

Nunggak Pajak Kendaraan Sampai 5 Tahun Tanggung Akibatnya
Ilustrasi - Petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Penulis: |

ONOKAE.COM — Setiap orang Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, wajib membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Besar kecil nominal pajak berbeda-beda, tergantung dari jenis kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin. Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kedaluwarsa.

Berdasarkan database Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut membuat Tim Pembina Samsat Nasional akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor, sesuai hasil rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Jakarta, Senin 13 Juni 2022 lalu.

READ  Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Rekonsiliasi dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis.

Data kendaraan bermotor yang lebih terorganisir diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh pemerintah.

“Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat, diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dikutip VIVA Otomotif dari keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

READ  MGMI Tawarkan MG Mulan Punya Daya Jelajah 600 KM untuk Mobil Listrik

Tim Pembina Samsat pun telah sepakat untuk memperketat implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap, dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.

Sosialisasi tersebut meliputi proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

READ  AC Mobil Cepat Rusak? Hindari Kebiasan Buruk ini

Rivan menjelaskan sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.

Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

 


Sumber • Viva