close menu

Masuk


Tutup x

Akibat Berbisnis Sabu Pasangan Suami Isteri Diamankan Polisi

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Seiring sejalan dan sehidup semati, mungkin itu-lah peribahasa yang layak disematkan pada pasangan suami istri ES (39) dan AR (36) warga jalan Tihang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kabupaten OKU) Provinsi Sumsel.

Namun sayangnya pasangan suami istri (pasutri) ini seiring sejalan dan sehidup semati dalam hal negatif, dimana diketahui pasutri tersebut ditangkap Tim Satnarkoba Polres OKU atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

ES yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir bekerjasama dengan sang istri AR dalam menjalankan bisnis barang haramnya di Kota Baturaja. ES dan AR ditangkap Tim Satnarkoba Polres OKU, pimpinan AKP. Widhi Andika Darma, SH. S.Ik pada hari Rabu 16 Januari 2019.

Keduanya ditangkap di daerah Jl Dr Soetomo, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Desa Air Paoh. Aparat Satnarkoba Polres Kabupaten OKU berhasil mengamankan sebanyak 5 paket sabu, dan 1 ball plastik klip bening, 1 buah skop sabu, 1 HP, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah celana berwarna orange tempat tersangka menyimpan sabu di rumahnya.

Kapolres Kabupaten OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari, didampingi Kasat Narkoba Polres OKU saat press release di halaman Mapolres Kabupaten OKU pada hari Kamis, 17 Januari 2019 menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus baru dalam menjalankan aksinya. “Saat ditangkap salah satu tersangka (istri-red) menyimpan BB dalam mulutnya kemudian dibalut kertas rokok dan plastik hitam,” terang Kapolres.

Berkat kejelian anggotanya akhirnya modus penyimpanan barang haram tersebut dapat diungkap oleh Tim Satnarkoba Polres OKU. Kapolres juga menerangkan bahwa tersangka ES adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal UU narkotika Nomor 114 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Syahril).

READ  BPR Baturaja Serahkan Bantuan Peralatan Kebersihan