Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan uang milik PT. Sampurna oleh karyawannya bernama M Soni (35) warga Lahat yang bekerja sebagai sales.
Soni diamankan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan penggelapan uang pada perusahaan di tempat ia bekerja. Jumlah uang yang ia gelapkan bukan sedikit hampir mencapai Rp1,2 miliar dalam kurun waktu sekitar 2 bulan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol M Ginting, Kasatrestrim AKP Alex Andriyan, Kanit Pidum Ipda Karbianto saat menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Senin (28/01/19).
“Pelaku ini menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan tagihan penjualan rokok dari setiap toko-toko secara bertahap dalam kurun waktu 2 bulan. Sehingga PT tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar,” terang Kapolres.
Dijelaskannya, hal tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit uang yang masuk dan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara pemasukan dan pengeluaran barang. Dari situ diketahui jika terdapat kerugian dalam pengelolaan setoran pelaku.
“Setelah mengetahui adanya kerugian dari hasil setoran penagihan pelaku, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU. Berdasarkan laporan yang disertai beberapa barang bukti (bb) nota bon penjualan dan buku rekap tagihan tersangka kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M Soni,” ungkap Kapolres OKU yang mengaku masih mendalami kasus ini.
Sementara tersangka M Soni sendiri saat diwawancarai awak media mengaku khilaf melihat uang yang begitu banyak, sedangkan uang dari hasil penggelapan sudah habis digunakannya untuk berpoya-poya dengan berlibur ke beberapa tempat. Sebagian uang tersebut ia pinjamkan kepada temannya seorang kontraktor.
“Uangnya sudah habis saya gunakan untuk berpoya-poya, sebagian dipinjam teman untuk bisnis kontraktor namun belum sempat membayar teman saya itu keburu meninggal dunia,” terang Soni yang mengaku menyesali perbuatannya dan tersangka terancam bakal dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Syahril).