Penulis: admin |
BATURAJA, (KP),- Kepala Desa (Kades), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Oku menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab Oku), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Oku, di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (02/08/18).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Kabupaten Oku, Drs. H. Kuryana Azis, Kadis DPMD Kabupaten Oku, Drs. Pirdaus, M.Si, sejumlah Kasi, dan Staf DPMD Kabupaten Oku, Camat Se-Kabupaten Oku, seluruh Kades beserta BPD Se-Kabupaten Oku.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Oku, Drs. H. Kuryana Azis, menerangkan, Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintah. Karena tidak ada Bupati, kalau tidak ada Desa. Begitu juga dengan BPD khususnya di Kabupaten OKU, yang masa jabatan hanya tinggal 4 bulan lagi. “ Supaya Kades segera melaksanakan pembentukan panitia pemilihan angota BPD baru, mengacu pada peraturan yang ada,” papar Karyana Azis.
Pada kesempatan itu, Karyana Azis, juga sempat menyinggung, tentang pengurusan KTP, yang sering di keluhkan oleh masyarakat terutama di desa. “ Saya sering meninjau ke Desa-desa. Saya menemui, masih ada masyarakat yang belum punya KTP. Karena kepengurusan Aparat Desa yang lambat, bahkan ada yang sampai 1 tahun lebih baru selesai KTP-nya. Karena kurangnya cekatan, dan perhatian dari oknum aparat desa tersebut, ” ujar Karyana Azis di hadapan seluruh para Kades, dan BPD Se-Kabupaten Oku, yang menghadiri acara sosialisasi di Gedung Kesenian Baturaja.
Untuk kedepanya, lanjut Karyana Azis, saya tidak ingin hal ini kembali terjadi. Saya minta Disdukcapil untuk melakukan penjemputan bola. Turun ke Desa-desa tuntaskan masaalah KTP ini. “ Bagaimana masyarakat bisa berurusan, jika proses pembuatan KTP mereka terhambat. Kepada para Camat, DPMD, juga Kades, dan BPD, siapapun boleh menegur, jika ada kesalahan. Bahkan Bupati-pun boleh di tegur jika salah, ” tegas orang nomor satu, di bumi sebimbing sekundang.
Karyana Azis menjelaskan, jika Kabupaten Oku adalah salah satu dari 17 Kabupaten lainnya, yang ditunjuk sebagai zona integrasi dari pungli. Maka semua elemen, baik Kepoilisian, dan yang lainya, nanti akan bertindak. “ Maka dari itu, tuntaskan semua akar permasalahan, kasihan masyarakat. Termasuk juga untuk masaalah sertifikat Prona, masih banyak yang belum di selesaikan di tingkat Desa. Jika terus di biarkan, bagaimana masyarakat kita mau percaya sama pemerintah yang ada. Bantulah masyarakat, jangan di perdaya, tapi di berdayakan, dan di bimbing, ” imbuh Karyana Azis, seraya memimta kepada seluruh Kades, agar penggunaan Dana Desa (DD) yang sudah ditanda tangani oleh tiga Menteri tidak disalah gunakan.
Pada kesempatan yang sama, Kadis DPMD Kabupaten Oku, Drs. Achmad Firdaus, M.Si, dalam pembukaan acara menyampaikan beberapa hal tentang Desa. Yaitu terkait perencanaaan, dan peran Desa, yang mana DPMD, akan menugaskan perangkatnya untuk turun langsung ke Desa meninjau kegiatan. “ Juga masaalah penganggaran, dan padat karya tunai. Begitu 3 bulan setelah di lantik, Kades harus sudah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES), untuk masa waktu 6 tahun harus juga selaras dengan kabupaten yang bisa di danai oleh APBD. Tetapi jika ingin mengubah kegiatan, bukan RKPDES-nya, tapi RPJMDES,” terang Achmad Firdaus. (Syahril).