close menu

Masuk


Tutup x

Polisi Ringkus Tersangka Saat Transaksi Narkoba

Tersangka-dan-barang-bukti

Penulis: |

MUARADUA, (KP),- Mungkin transaksi batang haram ini sudah menjadi kebiasaan, maka yransaksi ini dianggap aman aman saja.Saking asiknya  transaksi narkoba, Erpawan Alias Pawan Bin Nasrun (36) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat berhasil di ringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan di Jalan Raya Simpang Sender, Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan pada Minggu (7/10) sekira Pukul 22.00 WIB.
Tersangka tertangkap tangan oleh Satres Narkoba saat sedang melakukan transaksi atau sedang membeli Narkotika jenis Shabu yang akan di jual kembali dengan salah seorang yang Identitasnya belum di ketahui dikarenakan berhasil melarikan diri. Namun, informasi sementara yang diketahui oleh Satres Narkoba bahwa tersangka yang berhasil melarikan diri tersebut merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
Kapolres OKU Selatan AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli SH, M. Hum mengatakan, menerima laporan dari masyarakat  keberadaan tersangka dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara  (TKP), yang kemudian menemukan tersangka yang sedang bertransaksi narkoba.
Pada Hari Minggu anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang yang tak di kenal dengan gerak geriknya mencurigakan tampak sedang menunggu seseorang, dan dugaan laporan benar . Selanjutnya pada saat di lakukan penangkapan terhadap yang dicurigai, di temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit klip bening ukuran sedang yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 4,83 gr, jelasnya.
Tersangka tertangkap tangan oleh anggota Oprasional saat transaksi Narkotika dan tersangka bernama kiyai yang berdomisili di OKUT melarikan diri, beberapa barang bukti lain 1 klip bening kosong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam imei 354864087922333 berikut No Tlp yang tertera 085345178011, 1 kantong plastik warna hitam, dan1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah di amankan Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan  serta pengembangan lebih lanjut, tersangka ini merupakan oknum pengedar Narkotika jenis Shabu sehingga terkena Pasal 114 (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tutupnya.(Syaril).

READ  Diduga Coba Perkosa Anak, Bapak Habisi Nyawa Pelaku