Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Tindak kejahatan setiap saat selalu mengintai, hampir setiap saat kita disuguhkan dengan pemberitaan tentang kejahatan. Baik pencurian, kekerasan, jambret, penodongan serta perampokan dan pembunuhan. Itupun terjadi hampir disetiap saat, belum lagi kejahatan narkoba yang selalu menghiasi pemberitaan baik media cetak, media, elektonik dan media online.
Kepolisian Resort (Polres) OKU melalui Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan 2 dari 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku yang saat ini sedang ditahan di Mapolsek Semidang Aji, dibekuk pihak Kepolisian berdasarkan laporan Ediyanto, warga Kecamatan Semidang Aji. Dengan bukti laporan Polisi: LP- 10/ IX / 2019 / SUMSEL /RES OKU / SEK Smdg Aji, Senin (1/9/2019).
Ediyanto melapor lantaran telah menjadi korban pencurian oleh pelaku, berupa satu unit sepeda motor bebek merk Honda miliknya yang sedang terparkir di teras depan rumah korban di Dusun V, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji. Adapun waktu kejadian pada hari Minggu, 1 September 2019 sekira jam 10.30 Wib.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan atas nama RT (31) dan ZP alias Pad (27). Keduanya berprofesi sebagai petani warga Dusun III, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Sementara satu pelakunya lagi yang masih buron (DPO), inisial K (28), warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Atas kejadian tersebut korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000, langsung melapor usai kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Semidang Aji,” terang Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widayana Sulandari didampingi Kassubag Humas Polres OKU, AKP Rahmad Haji, Senin (2/9/19).
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan pelaku sebelumnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP yang dipimpin langsung Kapolsek Semidang Aji Iptu. Ahmad Bastari bersama Kanitres Polsek Semidang Aji, Bripka Fredi Alip dan anggotanya.
“Dari hasil pemeriksaan didapati bukti permulaan yang cukup, sehingga tersangka dapat diamankan. Setelah diintrograsi tersangkapun mengakui bahwa barang bukti (bb) sepeda motor yang disimpan di rumah tersangka penadah (DPO), adalah benar barang hasil curian,” ungkap Kapolres.
Sambung Kapolres, sewaktu berada di lokasi pengambilan barang bukti, salah satu pelaku berusaha kabur. Sehingga diberi tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan dan malah terus berlari. Kemudian pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku,” ujarnya.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang sedang diamankan di Mapolsek Semidang Aji untuk diproses secara hukum yang berlaku. Sementara pihak kepolisian telah mengambil tindakan dengan mendatangi TKP, menerima Laporan Polisi dan memeriksa saksi,” pungkas Kapolres. (KP).
Pewarta : Syahril