Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap titik terang pelaku kasus pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu, Kamis malam Jum’at (20/9) yang sempat membuat warga masyarakat OKU gempar dengan ditemukannya sosok mayat seorang pemuda bersimbah darah, di jalan Terbis Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Korban diketahui bernama Nanda Saputra Bin Rusnani (18), warga Desa Tanjung Baru RT RW 004/004 Kecamatan Baturaja ini ditemukan tewas dengan 4 luka bekas tusukan senjata tajam.
Penangkapan pelaku diungkap Kapolres OKU AKBP Dra. NK Widayana Sulandari didampingi Kasubag Humas Kompol Rahmad Haji, Kasatrekrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, Kabag OPS Kompol M Ginting dalam press release ungkap kasus yang digelar di halaman Mapolres OKU, Selasa (24/09/19).
“Adapun pelaku yang berhasil kita tangkap dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Yang mana semuanya masih dibawah umur, yakni inisial GA (16), AA Bin HE (16) dan YY (18) ketiganya masih berstatus pelajar yang merupakan teman dekat korban,” terang Kapolres OKU.
Dijelaskan Kapolres, motif dari pembunuhan berdasarkan masalah hutang piutang uang sejumlah satu juta lima puluh ribu rupiah antara korban dengan salah satu pelaku. Hingga menyebabkan terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan pembunuhan.
Sebelumnya keempat sekawan ini sempat nongkrong bareng didekat jembatan ogan 4, pada saat nongkrong salah satu pelaku menagih hutang kepada korban. Namun ketika ditagih, korban yang merupakan residivis dan baru keluar dari penjara ini merasa tersinggung dan malah mengajak pelaku berkelahi dengan menentukan tempat ke arah jalan Terbis Desa Banuayu, sama-sama mengendarai sepeda motor.
“Sesampainya di lokasi yang dituju, pelaku dan korban sempat berkelahi satu lawan satu, lalu kemudian kedua pelaku lainnya ikut mengeroyok korban. Dalam pengeroyokan itu salah satu pelaku inisial G mengambil pisau jenis belati milik korban yang ditusukkan pelaku ketubuh korban sebanyak empat kali. Diantaranya tepat mengenai bagian dada kanan tiga kali dan rusuk kiri satu kali, sehingga menyebabkan korban tewas ditempat,” urai Kapolres.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah orang tua korban bernama Simi bin Romli melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres OKU. Setelah melakukan olah TKP, tanpa menunggu lama, tepatnya Sabtu tanggal 21 September 2019, Satreskerim Polres OKU berhasil melakukan penangkapan dengan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban. Akhirnya ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU berupa, satu sarung pisau warna hitam, satu buah Hp Android warna merah, satu celana levis pendek warna biru dongker merk nevada dan sehelai switer lengan panjang warna hitam yang bertuliskan United Stated.
“Ketiga pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3, tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres OKU seraya menghimbau agar orang tua lebih memperhatikan lagi anak-anaknya jangan sampai salah dalam pergaulan. (KP).
Pewarta : Syahril