Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (37) dan PE (36), mereka merupakan dua dari enam pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap hari Rabu (15/5), sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“SU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bandar Agung dan PE yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” tutur Kompol Zulfikar.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas, kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp 100 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SU dan PE bersama dengan empat rekannya yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (14/5), sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47) sedang dalam perjalanan mengantarkan minyak makan dengan menggunakan mobil carry pick up warna hitam, BE 8615 KV dengan tujuan ke Pasar Panaragan Jaya.
“Tiba-tiba datanglah sebuah mobil minibus dan langsung memepet mobil yang dikendarai oleh para saksi, sehingga mobil saksi berhenti, setelah berhenti salah satu pelaku langsung turun dari dalam mobil minibus tersebut dan mengaku anggota polisi. Pelaku tersebut langsung masuk ke dalam mobilnya saksi dan langsung menyandera para saksi dan meminta uang tebusan kepada keluarganya. Setelah uang tebusan tersebut diterima oleh para pelaku sebesar Rp. 10 Juta, para pelaku lalu meninggalkan para saksi di Simpang PU perbatasan antara Tulang Bawang Tengah dengan Tumijajar, kemudian pelaku membawa kabur mobil carry pick up tersebut,” ungkap Kompol Zulfikar.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami dengan sigap langsung mencari dimana keberadaan para pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, kurang dari 24 jam akhirnya dua dari enam pelaku curas tersebut berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Saat akan ditangkap oleh petugas kami, ke dua pelaku tersebut melakukan perlawan yang membahayakan petugas sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki para pelaku.
Dari tangan para pelaku, berhasil disita BB (Barang Bukti) berupa Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV beserta STNKnya, Mobil Minubus Toyota Avanza warna hitam beserta STNKnya yang digunakan oleh para pelaku, uang tunai sebanyak Rp 535.000 kayu warna coklat panjang sekira 50 cm, sajam jenis badik bersarung kayu warna berwarna coklat kuning panjang sekira 30 cm dan HP (handphone) samsung lipat warna putih.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Editor : Aptori
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang