Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP), – Salah satu pelaku perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Selasa (17/09/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di ruang Unit Layanan Pengadaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP PBJ), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.
“Yang menjadi korbannya adalah Sudirman (50), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kotamadya Bandar Lampung,” ujar AKP Sandy, Selasa (25/09/2019). Peristiwa yang dialami oleh korban ini, terjadi ketika korban sedang melakukan verifikasi berkas perusahaan, sehubungan dirinya mengikuti lelang tender secara online dari Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang.
Saat korban sedang berada di depan ruang ULP PJB bersama dengan petugas ULP bernama Carles Idwar, dari dalam ruangan ULP tersebut terdengar keributan dan Carles Idwar meminta korban untuk menghentikan proses verifikasi dan membereskan berkas-berkas milik korban.
“Ketika korban sedang membereskan berkas-berkas miliknya tersebut, keluarlah sekelompok orang sekitar 10 orang menghampiri korban dan langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan kursi kayu, bahkan para pelaku terus menendang dan memukuli korban hingga ke tempat parkir, kemudian korban berlari, lalu dibawa oleh saksi Yulianto (37) menuju ke Polsek Menggala untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya,” ungkap AKP Sandy.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung mencari para pelaku, tetapi para pelaku ini sudah tidak berada lagi di rumahnya dan telah melarikan diri. Hari Senin (23/09/2019), sekira pukul 22.30 WIB, salah satu pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung oleh keluarganya. Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial SI (41), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Keluarahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam perkara ini, petugas pun ikut menyita barang bukti berupa baju warna putih berkerah merk versase milik korban yang sobek dan empat buah kursi kayu dengan kaki-kaki besi berwarna hitam coklat. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Sub Pasal 351 KUHPidana.” tutup Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang