close menu

Masuk


Tutup x

Kepergok Mencuri Buah Sawit, Saidil Tewas Ditembak

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kabupaten OKU) berhasil mengamankan Bustomi (33), sebagai keamanan lapangan di KUD Minanga Ogan, warga yang beralamat di Dusun 2, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Bustomi ditangkap berdasarkan laporan Suandi (24), mahasiswa, warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang dengan nomor laporan Polisi: Lp.B.239/XII/2018/Res Oku, tanggal 25 Desember 2018 tentang Perkara Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Dengan korban Saidil (32), buruh, alamat warga Dusun 2 Desa Tanjung Manggus, Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kabupaten OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan yang mengatakan kronologis kejadian peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekira jam 04.00 Wib.

“Saat itu pelaku bersama dengan 7 orang rekannya yang bekerja sebagai keamanan lapangan KUD Minanga Ogan memergoki korban Saidil bersama dengan temannya bernama Sari Teguh, saat sedang mencuri sawit milik Minanga Ogan di Blok K 14 AFD 3 Kuang KUD Minanga Ogan. Yang mana pada saat pelaku bersama dengan rekan-rekannya hendak menangkap korban,” terang Kasatreskrim.

Dijelaskannya, ketika aksi korban yang sedang mencuri buah kelapa sawit kepergok pelaku bersama temanya, saat itu terjadilah keributan dan tiba-tiba pelaku langsung menembak korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang mengenai muka korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Setelah menembak korban pelaku langsung melarikan diri, namun sebelumnya sempat menitipkan terlebih dahulu Senpira miliknya kepada rekannya bernama Hupidi. Tak mau ambil resiko dan terlibat, Hupidi menyerahkan Senpira tersebut kepada Solihin, yang mana selanjutnya Solihin menyerahkan Senpira milik pelaku  kepada petugas Kepolisian saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Kasat.

READ  Unggul Satu Suara, Ir. Lindawati Pimpin Rektor Unbara Preode 2019-2023

Selanjutnya, sambung Kasat, kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, sekira jam 17.00 Wib. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Batang, lalu diserahkan ke Polres OKU guna di proses secara hukum. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 buah selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku, ditambah 1 helai baju kaos warna biru donker milik korban dan 1 helai celana pendek levis milik korban,”pungkas Kasatreskrim. (Syahril).